Blog berisi segala sesuatu yang ga jelas, dari yang penting sampai yang ga penting-penting banget pun ada, pokoknya yang saya sukai, Thanks

Sejarah, hukum, dan variasi Shalat tarawih



Bismillahirrohmaanirohiim...


Salah satu ibadah yang sangat identik dengan Bulan Ramadhan (selain puasa, tentunya...!!) ialahShalat Tarawih. Yup, shalat Tarawih merupakan suatu ibadah shlat sunnah yang memang hanya terdapat pada bulan Ramadhan, bulan yang dianggap suci bagi seluruh umat
Muslim di seluruh dunia. And... dalam kesempatan mencoba untuk berbagi segala hal yang menyangkut ibadah shalat tarawih (terutama hal-hal yang menyangkut sejarah, variasi rakaat dan keutamaan Shalat tarawih itu sendiri).

Dan tanpa berlama-lama? Lets learn more about SHALAT TARAWIH...!! Semoga bermanfaat bagi kita semua..!! (^._.^)

Sejarah Shalat Tarawih


Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.”(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [2012] dalam kitab Shalatut Tarawih dan Muslim [761] dalam kitab Shalatul Musafirin. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan). (1)

Dari Abu Salamah bin Abdirrahman radhiyallahu ‘anhu, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1147] dan Muslim [738]).

Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1138] dan Muslim [764]).

Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari [4/123].
Ibn Hajar al-Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (Tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah [2/9635]).

Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjabat khalifah, beliau melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjama’ah. Kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jama’ah dan dipilihlah Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu sebagai imam. (Lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).

Al-Kasaani rahimahullahu mengatakan, “Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyamu Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.” (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [2/9636]).

Ibn At-Tin rahimahullahu dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang shalat bersama beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi mereka. Tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dinilai aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.”

Mengenai penamaan Tarawih (istirahat), karena para jama’ah yang pertama kali berkumpul untuk qiyamu Ramadhan ber-istirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 raka’at ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 raka’at lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul Arab [2/462] dan Fathul Bari [4/294]).

Hukum Shalat Tarawih


Menurut Imam An-Nawawi rahimahullahu, yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat Tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat Tarawih hukumnya mustahab (sunnah). (Syarh Shahih Muslim [6/282]). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat Tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim [5/140] dan Al-Majmu’ [3/526].

Al-Hafizh Ibn Hajar rahimahullahu memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari [4/295]).

Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat Tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan.

Keutamaan Shalat Tarawih


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyamu Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Diriwayatkan Al-Bukhari [1901] dalam kitab Ash-Shaum dan Muslim [760] dalam kitab Shalatul Musafirin).

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala melaksanakan shalat satu malam penuh.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud [1375] dalam kitab Ash-Shalah; At-Tirmidzi [806] dalam kitab Ash-Shiam; An-Nasa’i [1605] dalam kitab Qiyamul Lail; dan Ibn Majah [1327] dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).

Berkenaan dengan hadits di atas, Imam Ibn Qudamah rahimahullahu mengatakan, “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (Tarawih).” (Al-Mughni [2/606]).

Variasi Rakaat Shalat Tarawih


Metode yang digunakan dalam masalah ini sebagaimana “Jumhur (mayoritas) ulama yaitu mendekati riwayat-riwayat tentang Shalat Tarawih dengan metoda al-Jam’u, yaitu : menerima, menggabungkan dan mengkompromikan seluruh riwayat yang shahih. Walaupun sebagaian ulama mendekatinya dengan metoda tarjih; yaitu menerima riwayat yang dianggap paling unggul dan meninggalkan riwayat yang dinilai terungguli.

Dasar pertimbangan jumhur adalah:

Riwayat yang 20 (21, 23) rakaat adalah shahih;
Riwayat yang 8 (11,13) rakaat adalah shahih;

Sudah kita maklumi bahwa para ulama salaf membolehkan shalat tarawih dengan jumlah rakaat yang beragam, misalnya 11, 13, 17, 19, 21, 23, 25, 29, 35, 39, 41, dan 49. Ini tidak berarti bahwa kedudukannya sama saja dari segi keutamaan. Oleh karena itu para ulama salaf berselisih tentang jumlah bilangan rakaat yang paling utama menjadi 3 kelompok :

Pertama: 
Yang paling utama adalah 20 rakaat, ditambah dengan 1 rakaat atau 3 rakaat witir sesudahnya. Ini pendapat ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, al-Hanafiyyah (pengikut imam Abu Hanifah), dan al-Malikiyyah dalam pendapat mereka yang diandalkan, asy-Syafi’iyyah, al-Hanabilah (pengikut Imam Ahmad), Daud az-Zhahiri dan yang dipilih oleh Syekh Muhammad ibn Abdul Wahhab. Dasarnya adalah praktek para sahabat di masa khulafaur Rasyidin, yang terus berlanjut hingga hari ini. (Lihat: Syarhus Sunnah, 4/123; Fathul Qadir, 1/466-468; al-Majmu’, 4/13, 32; Muallafat Syekh Munammad ibn Abdul Wahhab; dll)

Kedua:
 Yang paling utama adalah 11 rakaat ( 8 rakaat ditambah 3 witir). Ini madzhab al-Bukhari, dan dari kalangan Syafi’iyah: Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hajar, as-Suyuthi dan al-Haitami, dan dipilih oleh al-Mubarakfuri, Abdul Aziz Ibn Baz, Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin, Muhammad Nashiruddin al-Albani dan lain-lain. Dasarnya adalah shalat Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam . (Lihat: Fathul Bari, 4/254; 3/12; al-Mashabih fi Shalatit Tarawih, 35-36; Tuhfatul Ahwadzi, 3/523; Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 11/323; Syarhul Mumti’, 4/68 dll)

Ketiga: 
Yang paling utama adalah 36 rakaat atau lebih. Pengikut madzhab ini berselisih: Malikiyyah dalam satu pendapat memilih 39 rakaat dengan witirnya. Ishaq ibn Rahawaih—rival Ahmad ibn Hanbal, hafizh mujtahid, tsiqah, wafat 238 H– memilih 41 rakaat, sedang al-Aswad ibn Yazid—seorang tabi’in yang wafat tahun 74 atau 75 H– memilih 49 rakaat. Dasar 36 rakaat adalah praktek shalat tarawih di Madinah pada zaman Umar ibn Abdul Aziz dan Aban Ibn Usman—seorang tabi’in, tsiqh, wafat tahun 105 H–. Al-Baji mengatakan: “Inilah amalan para imam dan yang disepakati oleh pendapat jamaah, maka ia lebih utama karena meringankan. (Lihat: al-Istidzkar, 5/157; Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 2/393; Fathul Bari, 4/253; al-Mudawwanah al-Kubra, 1/222; dll)

Bilangan Yang Paling Utama Pada Zaman Ini


Dan shalat yang terbaik secara zhahir adalah yang paling panjang bacaannya, paling lama berdirinya. Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُوْلُ اْلُقنُوْتِ
“Sebaik-baik shalat adalah yang panjang berdirinya.” (HR Muslim dari Jabir RA, 756) Dalam riwayat Abdullah ibn Khunais al-Khas’ami:

أفضل الصلاة طول القيام
“Sebaik-baik shalat adalah yang panjang berdirinya.” (HR.alMuntaqa syarah Muwaththa’ 1/209)

Dengan demikian, yang terpenting dalam shalat tarawih dan lainnya adalah menjaga kesempurnaannya, kekhisyu’an, perenungan dan doa di dalamnya.

Jika lama waktu mengerjakannya antara 11 rakaat dan 23 rakaat adalah sama, maka 11 rakaat lebih baik. Pokoknya bilangan mana saja yang yang waktu pelaksanaannya lebih lama dari yang lain, tanpa adanya keberatan dari jamaah maka itu yang lebih utama bagi jamaah.

Menurut DR. Abdur Rahim ibn Ibrahim al-Hasyim bahwa yang nampak jelas adalah: menegakkan tarawih dengan 11 rakaat ringan dengan menjaga kesempurnaannya dan kekhusy’annya lebih baik daripada 23 rakaat yang dilakukan dengan mutu yang sama. Karena mengerjakan 23 rakaat ringan dengan menjaga kesempurnaan dan menikmatinya adalah jarang dan langka, disamping memberatkan banyak imam dan banyak jamaah .

Ibnu Mas’ud Rohimahulloh meriwayatkan bahwa seseorang berkata : Demi Allah , wahai Rasul Allah, sesungguhnya saya sengaja tidak menghadiri jamah subuh karena imamnya memperpanjang shalat.” Maka saya tidak pernah melihat rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam dalam satu mau’izhah yang lebih murka daripadanya. Kemudian beliau bersabda:

إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِيْنَ فَأَيُّكُمْ صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ فَإِنَّ فِيْهِمُ الضَّعِيْفَ وَالْكَبِيْرَ وَذَا الْحَاجَةِ
“Sesungguhnya diantara kalian ada yang membuat lari jamaah. Maka siapa diantara kalian yang menjadi imam hendaklah mempercepat shalatnya, karena di tengah mereka ada yang lemah, lanjut usia, dan orang yang memiliki keperluan.” (HR. Bukhari, 702)

Dari Abu Hurairah Rohimahulloh , Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلَّناسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ الضَّعِيْفُ وَالسَّقِيْمُ وَالْكَبِيْرُ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
“Apabila salah seorang kamu memimpin shalat maka ringankanlah, karena ditengah mereka ada yang lemah, sakit, dan lanjut usia. Dan apanila shalat untuk dirinya maka panjangkanlah sesukanya.” (HR.Bukhari, 703)

Akan tetapi Jika 23 rakaat dilakukan dengan penuh kekhusyu’an berdasarkan ridha semua jamaah, dalam waktu yang lebih lama dari yang 11 rakaat, maka pada kondisi seperti ini tarawih 23 rakaat lebih utama. Inilah yang menjadi motivasi para sahabat Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam saat melakukan tarawih 20 rakaat, karena ketidak mampuan mereka untuk melakukan 11 rakaat panjang-panjang.

Imam Syafi’I berkata: “Dalam masalah ini tidak ada kesempitan, tidak ada batasan akhir, karena ia adalah nafilah (tambahan dari shalat wajib). Jika mereka memperpanjang bacaan dan menyedikitkan jumlah sujud maka baik dan lebih saya sukai. Jika mereka memperbanyak rukuk dan sujud maka juga baik.” (Mukhtashar Qiyamullail wa Qiyam Ramadhan, 96)

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa melakukan shalat tarawih karena iman dan mencari pahala Allah, maka diampuni apa yang telah lalu dari dosa-dosanya. (HR. Bukhari, 37, 1904, 1905; Muslim, 759)

Semoga kita dapat menikmati Ramadhan ini dan mendapatkan semua kebaikannya. Amin.

Sumber:


1. Agus Hasan Bashori, Shalat Tarawih Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam dan Salafus Shaleh,; DR. Abdur Rahim ibn Ibrahim as-Sayyid al-Hasyim, Hukm at-Tarawih waz-Ziyadah Fiha ‘Ala Ihda “Asyrata Rak’ah, Dar ibnul Jauzi, cet. I, 1426

2. http://majlisdakwah-alkautsar.blogspot.com/2012/07/variasi-rakaat-shalat-tarawih.html

3. 
. http://atjehlink.com/sejarah-hukum-dan-keutamaan-shalat-tarawih/